Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat pelelangan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan lokasi dan jenis pemeriksaan kesehatan ikan/visker di tempat pelelangan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk pelayanan penyelenggaraan pelelangan ikan, pemeriksaan kesehatan ikan, pelayanan dermaga, dan penggunaan fasilitas perikanan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Tolitoli.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu wajib retribusi memanfaatkan jasa tempat pelelangan. Saat terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.