For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 8/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:22 Mei 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date22 Mei 2015
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian berusaha, memberikan pelayanan yang baik, pengendalian, tertib administrasi, dan mengembangkan usaha perdagangan di wilayah Kabupaten Pemalang. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban dalam penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha perdagangan, sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik, mendorong peningkatan investasi, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Bupati Pemalang memiliki wewenang untuk menerbitkan SIUP, yang kemudian dilimpahkan kepada Kepala SKPD yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). SIUP Kecil berlaku untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00; SIUP Menengah untuk kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00; dan SIUP Besar untuk kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00.

Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, pedagang keliling, asongan, pinggir jalan, atau kaki lima, serta perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Pemilik SIUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai SIUP, mendapatkan SIUP pengganti jika hilang atau rusak, dan mendapatkan jaminan penyelenggaraan usaha. Kewajiban pemilik SIUP meliputi menjaga ketertiban, mencegah kerusakan lingkungan, mematuhi peraturan, memberikan data usaha, dan melaporkan jika tidak lagi melakukan kegiatan usaha. Pemilik SIUP dilarang merubah kelembagaan atau kegiatan usaha, memperluas atau memindahkan tempat usaha tanpa izin, mengalihkan kepemilikan tanpa izin, dan menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar dan SIUP Mikro yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Derah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar dan SIUP Mikro akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.

1. Setiap pemilik SIUP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pencabutan SIUP. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-