Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Tegal, dengan mempertimbangkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tegal, karakteristik daerah, potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumber daya aparatur. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya, serta menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing dinas. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan kewenangan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan urusan kesekretariatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi setiap dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, bidang-bidang, subbagian, seksi-seksi, UPTD (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.