Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPI Pusat. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi Sekretariat KPI Pusat yang terdiri dari Sekretaris, Bagian Umum, Bagian Pengembangan Sistem Siaran, Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Bagian Umum yang menangani urusan administrasi, keuangan, dan kepegawaian; Bagian Pengembangan Sistem Siaran yang fokus pada analisis dan pengembangan kebijakan sistem penyiaran; serta Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran yang bertugas dalam pengawasan, penanganan pengaduan, dan penjatuhan sanksi terhadap isi siaran. Peraturan ini juga menetapkan kedudukan Sekretariat KPI Pusat yang berada di bawah KPI Pusat dan bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat secara fungsional, serta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital secara administratif. Lokasi Sekretariat KPI Pusat ditetapkan di Kota Jakarta Pusat.