For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Also known as: Permenkomdigi 5/2026 · Permenkomdigi No. 5 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2026Publication Date:13 Januari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
LocationKementerian Komunikasi dan Digital
Effective Date19 Januari 2026
Publication Date13 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPI Pusat. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi Sekretariat KPI Pusat yang terdiri dari Sekretaris, Bagian Umum, Bagian Pengembangan Sistem Siaran, Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Bagian Umum yang menangani urusan administrasi, keuangan, dan kepegawaian; Bagian Pengembangan Sistem Siaran yang fokus pada analisis dan pengembangan kebijakan sistem penyiaran; serta Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran yang bertugas dalam pengawasan, penanganan pengaduan, dan penjatuhan sanksi terhadap isi siaran. Peraturan ini juga menetapkan kedudukan Sekretariat KPI Pusat yang berada di bawah KPI Pusat dan bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat secara fungsional, serta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital secara administratif. Lokasi Sekretariat KPI Pusat ditetapkan di Kota Jakarta Pusat.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)