on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 4/2015 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamuju Tengah. Pembentukan OPD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. OPD yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Dinas Daerah (terdiri dari 9 dinas), Badan Daerah (terdiri dari 7 badan), Inspektorat Daerah, Lembaga Lain (terdiri dari 4 lembaga), dan Kecamatan (terdiri dari 5 kecamatan).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing OPD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Staf Ahli Bupati bertugas membantu Bupati dalam menyusun dan memberikan masukan serta telaah mengenai masalah Pemerintahan Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Badan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten. Lembaga Lain bertugas melaksanakan pelaksanaan pelayanan daerah yang bersifat spesifik. Kecamatan bertugas melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan sebagian yang dilimpahkan oleh Bupati.