For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamasa

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 11/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2014Publication Date:10 Oktober 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamasa
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date13 Oktober 2014
Publication Date10 Oktober 2014
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mamasa sebagai bagian dari Perangkat Daerah untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan. KPTSP merupakan Lembaga Teknis Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok KPTSP adalah menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan terpadu, penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan terpadu, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi KPTSP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan, Seksi Pelayanan, Seksi Bina Program, Seksi Informasi, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah. Tim Teknis terdiri dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang memberikan saran dan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi perizinan. Pembiayaan KPTSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa.

(-)

(-)