For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap

Also known as: Permendikbudriset 52/2024 · Permendikbudriset No. 52 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 52 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2024Publication Date:4 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date09 Oktober 2024
Publication Date04 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1463) kecuali ketentuan mengenai pendirian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap (PNC). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PNC dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja PNC agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: PNC berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas PNC adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi PNC meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi PNC terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
  3. Tata Kerja: Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Semua pimpinan unit kerja menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNC berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)