on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pati 10/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan tugas Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi perangkat daerah, serta Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan DPRD, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Administrasi), Bagian-Bagian di bawah Asisten, Subbagian di bawah Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian (Umum, Rapat dan Perundang-undangan, Perlengkapan dan Hubungan Masyarakat), Subbagian di bawah Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, meliputi Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; serta bidang Ekonomi dan Keuangan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian (pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional), serta ketentuan lain-lain yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.