For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 10/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2000 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 64 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2000 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 65 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan tugas Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi perangkat daerah, serta Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan DPRD, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Administrasi), Bagian-Bagian di bawah Asisten, Subbagian di bawah Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian (Umum, Rapat dan Perundang-undangan, Perlengkapan dan Hubungan Masyarakat), Subbagian di bawah Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, meliputi Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; serta bidang Ekonomi dan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian (pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional), serta ketentuan lain-lain yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, apabila dimutasikan sebagai Kepala Bidang pada Dinas/Badan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)