For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/67/2026

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/67/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tatalaksana Katarak pada Dewasa

Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/67/2026 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/67/2026

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2026Publication Date:2 Februari 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Information

TypeKeputusan Menteri Kesehatan
Effective Date02 Februari 2026
Publication Date02 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/557/2018 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Katarak Pada Dewasa.

Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tatalaksana Katarak pada Dewasa sebagai acuan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan organisasi profesi dalam memberikan pelayanan klinis yang berbasis bukti ilmiah.

Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan angka kebutaan akibat katarak di Indonesia melalui standarisasi diagnosis, evaluasi, dan penatalaksanaan katarak. Ruang lingkup pelayanan mencakup penapisan dan deteksi dini di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) serta penanganan kasus di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).

Secara substansial, pedoman ini menetapkan teknik fakoemulsifikasi dengan implantasi lensa tanam (IOL) sebagai baku emas operasi katarak karena efektivitas biaya dan hasil visual yang optimal. Selain itu, diatur pula mengenai indikasi operasi, prosedur pra-operasi, teknik operasi non-fakoemulsifikasi untuk kondisi khusus, serta protokol pasca-operasi untuk menjamin keamanan pasien. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara FPKTP dan FPKTL dalam rujukan pasien serta kewajiban pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)