For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 10/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2016Publication Date:5 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date06 Oktober 2016
Publication Date05 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 22);

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka hibah air minum yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk hibah air minum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan melalui penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM. Ketentuan substansial mencakup kewajiban PDAM untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada Walikota terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan pemasangan sambungan rumah, termasuk laporan jumlah sambungan rumah dan penerimaan dana hibah dari Pemerintah pusat. Dana hibah disetor ke kas daerah.

(-)

(-)