on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 16/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Meulaboh sampai dengan tahun 2009 secara akumulasi sebesar Rp. 6.842.098.000,-. Penyertaan modal ini dilakukan melalui pengalokasian pada Akun Penyertaan Modal dalam APBK Aceh Barat sebesar Rp. 1.400.000.000,- dan melalui program/kegiatan dalam APBK Aceh Barat sebesar Rp. 5.355.448.000,00, serta dari dana Non APBK sebesar Rp. 86.650.000,00. PDAM Tirta Meulaboh wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Meulaboh dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali modal yang telah disertakan pada PDAM Tirta Meulaboh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal PDAM dilaksanakan oleh Bupati, yang dibantu oleh SKPK yang melaksanakan fungsi pengawasan, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.