For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 3/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2024Publication Date:30 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Effective Date30 Agustus 2024
Publication Date30 Agustus 2024
Place of EnactmentRengat

(-)

Peraturan Daerah ini membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Rincian pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  3. Aset dan kewajiban daerah yang tercermin dalam neraca.
  4. Arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, seperti ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan.

(-)

(-)