on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
Also known as: Perda Kota Madiun 6/2020 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan sosial dan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi pekerja bukan penerima upah dan keluarga mereka.
Ketentuan Substansial:
Walikota Madiun berwenang menyelenggarakan program JKK dan JKM, termasuk pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, penyelesaian masalah, pendampingan klaim, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: