on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement Establishing The International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional)
Also known as: PERPRES 104/2016 · PERPRES No. 104 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional, yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi di antara negara-negara anggota Islamic Development Bank melalui pembiayaan perdagangan internasional berbasis syariah. Indonesia, sebagai anggota, telah menyepakati persetujuan ini dalam pertemuan di Kuwait pada 30 Mei 2006.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Agreement Establishing the International Islamic Trade Finance Corporation, yang naskahnya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian integral dari peraturan ini. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan ini.