Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai unit organisasi dan tugas eselon I Menteri Negara, khususnya dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi organisasi di bawah Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, dengan penambahan dan pengaturan ulang tugas-tugas dari berbagai deputi dan staf ahli. Deputi-deputi baru dibentuk untuk menangani bidang pelestarian dan pengembangan kebudayaan, sejarah dan purbakala, seni dan film, pengembangan produk dan usaha pariwisata, pemasaran, peningkatan kapasitas dan kerja sama luar negeri, serta akuntabilitas. Selain itu, staf ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan di bidang pranata sosial, nilai budaya, hubungan antar lembaga, serta ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.