For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002

Also known as: Keppres 31/2003 · Keppres No. 31 Tahun 2003 · Keppres Nomor 31 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2003Publication Date:26 Mei 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKeputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2003
Publication Date26 Mei 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai unit organisasi dan tugas eselon I Menteri Negara, khususnya dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi organisasi di bawah Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, dengan penambahan dan pengaturan ulang tugas-tugas dari berbagai deputi dan staf ahli. Deputi-deputi baru dibentuk untuk menangani bidang pelestarian dan pengembangan kebudayaan, sejarah dan purbakala, seni dan film, pengembangan produk dan usaha pariwisata, pemasaran, peningkatan kapasitas dan kerja sama luar negeri, serta akuntabilitas. Selain itu, staf ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan di bidang pranata sosial, nilai budaya, hubungan antar lembaga, serta ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)