For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 1/2012 · Perda Kabupaten Natuna No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2012Publication Date:16 Februari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date16 Februari 2012
Publication Date16 Februari 2012
Place of EnactmentRanai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.240.230.154.700,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.500.000.000.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (259.769.845.300,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 259.769.845.300,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, pendapatan dana penyesuaian, dan bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintah daerah organisasi, program dan kegiatan, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar dana cadangan daerah dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)