on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2022 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, dan SPBE yang terpadu.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip SPBE seperti efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Sasaran dari peraturan ini adalah terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien, layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna, infrastruktur SPBE yang terintegrasi, dan peningkatan kapasitas SDM SPBE.