For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 10/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2013Publication Date:29 Oktober 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date20 Desember 2013
Publication Date29 Oktober 2013
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 7 yang menyangkut ketentuan modal dasar perseroan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang ekonomi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yaitu PT. Uncak Kapuas Mandiri. Perubahan utama terletak pada Pasal 7 yang mengatur modal dasar PT. Uncak Kapuas Mandiri. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Pemerintah Daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas, dan penambahan modal melalui penjualan saham tidak boleh melebihi kepemilikan saham Pemerintah Daerah serta harus mendapat persetujuan DPRD.

(-)

(-)