For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN

Also known as: Perda Provinsi Lampung 19/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 19 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan. Latar belakangnya adalah pentingnya jaringan jalan dalam mendukung pembangunan daerah dan perlunya pengaturan untuk ketertiban serta keamanan penggunaan jalan umum dalam distribusi hasil tambang dan perkebunan.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam penggunaan jalan.
  2. Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna.
  3. Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
  4. Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan.
  5. Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
  6. Mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum melalui pengendalian dan pembatasan lalu lintas.
  7. Mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan.
  8. Menyediakan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, ekonomis, keterpaduan, dan ramah lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Muatan Sumbu Terberat (MST) ruas jalan umum adalah 8 ton.
  2. Kendaraan dengan MST di atas 8 ton dilarang melewati jalan umum, dengan pengecualian untuk hasil pertambangan yang sudah dikemas untuk keperluan rumah tangga dan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan rakyat atau kemitraan.
  3. Perusahaan pertambangan dan perkebunan yang membangun jalan khusus harus memiliki izin dari Bupati/Walikota dengan persetujuan Gubernur.
  4. Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum.

1. Setiap perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini, dan diberi waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah pengundangannya untuk penyesuaian.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan. 2. Tidak mentaati teguran tertulis dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Mengangkut hasil tambang dan hasil perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.