on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 3/2016 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016. Anggaran semula sebesar Rp. 1.240.056.973.388,00 berkurang sejumlah Rp. (205.996.030.251,87) sehingga menjadi Rp. 1.034.060.943.136,13.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 624.657.486.346,89, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD setelah perubahan adalah Rp. 15.413.000.000,00, Dana Perimbangan setelah perubahan adalah Rp. 556.153.431.681,94, dan Lain-lain Pendapatan Daerah setelah perubahan adalah Rp. 53.091.054.664,95.
Belanja Daerah:
Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.034.060.943.136,13, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung setelah perubahan adalah Rp. 313.157.561.191,13, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung setelah perubahan adalah Rp. 720.903.381.945,00, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah:
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang setelah perubahan menjadi Rp. 409.403.456.789,24, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2015.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan P-APBD.