on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala TA 2015
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2015 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Alalak Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk menggali potensi sumber pendapatan asli daerah dan memperlancar usaha pemodalan bagi masyarakat.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mempermudah peminjaman modal berbagai usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, dengan berorientasi pada keuntungan dan peningkatan kapasitas pelayanan publik. Penyertaan modal dialokasikan dalam kelompok anggaran pengeluaran pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, berupa uang yang ditambahkan pada BPR Alalak dan merupakan kekayaan yang terpisahkan.
Tata cara penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan, yang dicatat dalam pos Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Neraca kekayaan BPR Alalak. Jumlah penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2015 adalah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan pencairan dari Kas Umum Daerah ke Kas BPR Alalak.
BPR Alalak wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit dan ditembuskan ke DPRD Kabupaten Barito Kuala. Penggunaan modal diawasi oleh Badan Pengawas dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati. Bagi hasil keuntungan menjadi hak daerah dan disetor ke kas Daerah.