For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan

Also known as: Peraturan BI 6/2025 · Peraturan BI No. 6 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2025Publication Date:27 Maret 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengelolaan Likuiditas Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan
LocationBank Indonesia
Effective Date27 Maret 2025
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83/BI);

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Tujuan pengelolaan likuiditas adalah untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian.

Bank Indonesia melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian yang konsisten dengan upaya mencapai Stabilitas Nilai Rupiah, dalam rangka mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. Instrumen dan/atau mekanisme yang digunakan meliputi pengaturan GWM, pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder, pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder, penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang, pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer, dan/atau instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pengelolaan likuiditas meliputi perumusan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, serta akuntabilitas dan transparansi. Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan survei, memperoleh data dan informasi dari pihak terkait, serta melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait. Dalam pelaksanaan pengelolaan likuiditas, Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal yang meliputi otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.

(-)

(-)