For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penataan Bangunan dan Lingkungan di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Balige

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 8/2005 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Bangunan dan Lingkungan di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Balige
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentBalige

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata bangunan dan lingkungan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Balige agar tercipta kesatuan ruang yang teratur, terpelihara, dan memiliki nilai budaya serta sejarah. Penataan ini dilakukan karena kawasan tersebut merupakan wajah Kota Balige sebagai ibukota Kabupaten Toba Samosir.

Peraturan ini mengklasifikasikan bangunan di kawasan tersebut menjadi empat kategori: A (bangunan dengan nilai arsitektur baik dan kondisi baik, tidak boleh diubah), B (bangunan dengan ciri tertentu dan struktur baik, perlu dipertahankan), C (bangunan yang sudah banyak berubah, boleh dibangun baru), dan D (bangunan yang tidak dapat dipertahankan lagi, dapat dibangun baru dengan penyesuaian pola sekitar). Contoh bangunan yang termasuk dalam klasifikasi tersebut adalah Balairung Pasar Balige dan Rumah Adat Kantor DPRD/Bupati (Klasifikasi A), Gedung JPSP (Klasifikasi B), Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, Bank BNI, Hotel Mezra (Klasifikasi C), dan bangunan rumah tinggal tradisional dan non tradisional, ruko, kantor, serta bangunan lainnya yang sudah lapuk (Klasifikasi D).

Peraturan ini juga mengatur garis sempadan bangunan, yaitu minimal 14 meter untuk jalan lokal primer dan minimal 8 meter untuk jalan lokal sekunder. Selain itu, Bupati berwenang menyatakan bangunan roboh atau tidak memiliki nilai konstruksi jika membahayakan.

Sistematika penataan bangunan dan lingkungan diatur dalam buku dan peta yang menjadi lampiran peraturan daerah ini, meliputi pendahuluan, kebijakan dan program pembangunan daerah, karakteristik kawasan pemangatan dan perencanaan, analisa penataan bangunan dan lingkungan, konsep penataan bangunan dan lingkungan, rencana penataan bangunan, pedoman penataan bangunan dan lingkungan, serta indikasi program penataan bangunan dan lingkungan.

Peraturan ini melarang mendirikan, memperbaiki, merubah, menambah, dan membongkar bangunan di kawasan penataan tanpa izin Bupati. Pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penghentian sementara pekerjaan bangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau denda pelestarian. 2. Apabila sanksi tersebut tidak dipatuhi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.