Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Cadangan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk menghadapi era globalisasi dan reformasi, serta mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pemerintah Daerah perlu menggali dan mengelola sumber keuangan daerah untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak terduga dan melaksanakan pembangunan strategis berskala besar. Selain itu, penyertaan modal daerah diperlukan untuk mendorong dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Dana Cadangan Daerah:
- Pembentukan dana cadangan daerah.
- Tujuan dana cadangan adalah untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak dapat diduga sebelumnya dan/atau membiayai pelaksanaan pembangunan yang strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
- Sumber dana cadangan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu dan/atau pendapatan daerah tahun berjalan.
- Pengadministrasian dan pertanggungjawaban dana cadangan diatur dalam APBD setiap tahun anggaran.
- Dana cadangan disimpan dalam bentuk deposito atau bentuk lainnya atas nama Pemerintah Daerah pada Bank Pemerintah.
- Pengeluaran dana cadangan digunakan untuk menanggulangi keadaan memaksa atau membiayai kegiatan pembangunan strategis dan berskala besar.
- Pengawasan terhadap dana cadangan dilakukan oleh Bupati.
- Penyertaan Modal Daerah:
- Pemerintah Daerah menyertakan modal daerah kepada Pihak Ketiga dalam bentuk penyertaan modal/saham.
- Penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).
- Pelaksanaan penyertaan modal dikuasakan kepada Bupati, dan pembayaran dilakukan oleh BPKD.
- Bupati menunjuk pejabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam Perseroan.
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah, dibantu oleh Sekretaris Kabupaten.
- Hasil laba bersih yang diperuntukkan sebagai bagian pendapatan daerah disetorkan ke Kas Daerah.