Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2005 ini membentuk Kecamatan Sungai Penuh yang meliputi kelurahan dan desa yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1). Wilayah Kecamatan Sungai Penuh ini merupakan wilayah Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958, dikurangi dengan wilayah pemekaran/pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Kumun Debai. Ibu kota Kecamatan Sungai Penuh adalah Sungai Penuh. Batas wilayah Kecamatan Sungai Penuh adalah sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pesisir Bukit, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kumun Debai, sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat, dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Hamparan Rawang dan Kecamatan Tanah Kampung. Luas wilayah Kecamatan Sungai Penuh adalah 205,25 Km2 (20.525 Ha).