1. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
5. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
6. Dalam hal pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana melakukan tindak pidana, Pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).