For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat 3/2019 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 September 2019Publication Date:7 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Effective Date09 September 2019
Publication Date07 September 2019
Place of EnactmentWaikabubak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0001)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Pendapatan Daerah mengalami pengurangan sebesar Rp. 366.955.732,09, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 800.660.066.090,91. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan terutama pada Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, namun Retribusi Daerah mengalami peningkatan.

Belanja Daerah mengalami penambahan sebesar Rp. 21.635.820.701,26, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 842.548.735.624,26. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meningkat pada Belanja Pegawai dan Belanja Hibah. Belanja Langsung meningkat pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan, dengan penambahan sebesar Rp. 22.002.776.433,35, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 41.888.669.533,35. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan.

Defisit setelah perubahan adalah Rp. 41.888.669.533,35, dan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 41.888.669.533,35. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan adalah Rp. -.

(-)

(-)