For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Palopo

Also known as: PP 42/1986 · PP No. 42 Tahun 1986 · PP Nomor 42 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:17 September 1986Publication Date:17 September 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Palopo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1986
Publication Date17 September 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69/1965 dihapuskan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Wara, yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan, menjadi Kota Administratif Palopo. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Palopo bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan fisik perkotaan. Wilayah Kota Administratif Palopo meliputi Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara, dengan pusat pemerintahan di Kota Palopo. Struktur organisasi pemerintah kota akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri, dan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu.

1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Palopo, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu, atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

(-)