For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 5/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:27 November 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date27 November 2019
Publication Date27 November 2019
Place of EnactmentLanggur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluk u Tenggara Tahun 2017 Nomor 4 Seri A). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 Nomor 2 Seri A).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.033.528.116.054,36, belanja sebesar Rp. 1.030.151.616.054,36, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.376.500.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 9.923.500.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.300.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (3.376.500.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD Yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Bagi Hasil Pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Hutang Pemerintah Daerah.

(-)

(-)