For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2003 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kebudayaan Dan Pariwisata

Also known as: Perda Kota Cimahi 28/2003 · Perda Kota Cimahi No. 28 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2003Publication Date:13 Mei 2003
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Ijin Usaha Kebudayaan Dan Pariwisata
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date19 Mei 2003
Publication Date13 Mei 2003
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang ketentuan izin usaha kebudayaan dan pariwisata. Latar belakang peraturan ini adalah pemanfaatan sumber daya alam dan manusia melalui budaya sebagai daya tarik wisata, serta optimalisasi usaha kebudayaan dan pariwisata untuk pelestarian lingkungan dan norma sosial budaya masyarakat. Tujuannya adalah mendorong perekonomian, kesempatan berusaha, kesempatan kerja, dan pembangunan sektor lain. Ketentuan substansial mencakup jenis izin usaha (Ijin Sementara Usaha Kebudayaan dan Pariwisata/ISUKP dan Ijin Tetap Usaha Kebudayaan dan Pariwisata/ITUKP), jenis usaha kebudayaan (jasa seni, sarana budaya, penyediaan sarana budaya) dan pariwisata (usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, pengusahaan atraksi dan aneka wisata). Untuk memperoleh izin usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Walikota dengan persyaratan seperti akta pendirian, lokasi usaha yang jelas, tenaga kerja yang berpengetahuan, modal yang cukup, dan memenuhi ketentuan pengusahaan. Pemegang izin usaha wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan, memperhatikan nilai agama, adat, dan kelestarian lingkungan, serta menyampaikan laporan kegiatan. Terdapat larangan memindahtangankan izin, melanggar nilai-nilai sosial, dan merusak lingkungan.

1. Terhadap ijin yang telah diberikan, sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan untuk selanjutnya diperbaharui sesuai dengan peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kebudayaan dan Pariwisata dinyatakan tidak berlaku di Kota Cimahi.

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).