For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 9/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dan operasionalisasi di daerah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan, sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal.

Pemerintah daerah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan strategi terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman serta sarana dan prasarana, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan pertanahan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76, 77, 78, atau 79 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan atau pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan atau pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan atau pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 79 juga dapat diancam dengan pidana denda dan/atau kurungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.