For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 12/2021 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2021Publication Date:28 Oktober 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date28 Oktober 2021
Publication Date28 Oktober 2021
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan DPRD yang perlu disesuaikan agar tidak terjadi pertentangan norma (vertical conflict of norm).

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 26: Dilakukan penyisipan beberapa ayat terkait tunjangan perumahan dan transportasi. Penentuan standar satuan harga sewa rumah dilakukan oleh Tim Penilai Independen paling cepat 2 (dua) tahun sekali, dengan lokasi rumah di sekitar rumah dinas Bupati. Besaran tunjangan perumahan dibayarkan dengan prinsip berjenjang berdasarkan hasil Appraisal. Bagi Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas, sehingga tidak mendapat tunjangan transportasi.
  2. Pasal 29: Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)

(-)