For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 11/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:10 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date10 Desember 2012
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pendanaan PDAM dalam mengatasi tingginya biaya operasional dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait status penyertaan aset pemerintah pusat dan hibah. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan penambahan penyertaan modal ke PDAM pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PDAM sampai Tahun 2013 dalam bentuk uang menjadi sebesar Rp. 9.500.000.000,- (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Selain itu, dilakukan penambahan penyertaan modal berupa aset dan hibah dengan total sebesar Rp. 8.286.570.320,00. Sehingga, seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PDAM sampai Tahun 2013 menjadi sebesar Rp. 17.786.570.320,00. Dana penyertaan modal ini dipergunakan untuk operasional (pembayaran rekening listrik dan pengadaan bahan kimia) sebesar Rp.2.000.000.000,00 dan belanja sarana fisik (pengadaan water meter, rehabilitasi valve, perbaikan pipa, pembebasan lahan, penambahan daya listrik) sebesar Rp.1.000.000.000,00.

(-)

(-)