on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Also known as: Inpres 2/2018 · Inpres No. 2 Tahun 2018 · Inpres Nomor 2 Tahun 2018
Regulasi ini menggantikan dan/atau mengubah beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan X dan Peraturan Y. Ini merupakan langkah untuk memperbarui kerangka hukum yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor yang diatur. Beberapa ketentuan penting mencakup:
Regulasi ini mulai berlaku 6 bulan setelah tanggal pengesahan. Selama periode transisi ini, semua pihak diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dan melaporkan kemajuan mereka kepada otoritas terkait.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda hingga jumlah tertentu. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi pidana juga dapat diterapkan, yang dapat mencakup penjara dan/atau denda yang lebih besar.