on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 11/2013 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengukuran, pendaftaran, Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil), dan sertifikat kesempurnaan kapal di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang perhubungan laut dan sungai. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengawasan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di perairan laut dan sungai.
Ketentuan substansial mencakup:
Wajib retribusi adalah orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan air/kapal yang diwajibkan membayar retribusi. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kapal diukur, didaftarkan, dan diberikan surat tanda kebangsaan dan sertifikat kesempurnaan. Penerimaan retribusi disetor ke kas daerah, dan petugas pemungut diberikan upah pungut/insentif.