For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Also known as: PMK 57/PMK.03/2010 · PMK No. 57/PMK.03/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:9 Maret 2010
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date09 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban bagi Wajib Pajak terkait piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi definisi piutang yang tidak dapat ditagih, persyaratan untuk pengurangan piutang dari penghasilan bruto, dan pengecualian untuk debitur kecil. Piutang yang tidak dapat ditagih harus dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi, diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan memenuhi salah satu dari beberapa kondisi seperti penyerahan kepada pengadilan atau publikasi dalam penerbitan umum. Piutang kepada debitur kecil dengan jumlah tertentu dikecualikan dari beberapa persyaratan ini.

(-)

(-)