on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Also known as: PERPRES 4/2012 · PERPRES No. 4 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kinerja PNS tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada PNS yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai bidang tugas masing-masing.