on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 6/2023 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.5.258.517.240.058,00. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 4.908.517.240.058,00 yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 5.258.517.240.058,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya yang sah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.
Defisit anggaran sebesar Rp. 350.000.000.000,00 ditutup dengan pembiayaan neto.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.