For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 8/2019 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2019Publication Date:29 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date29 Agustus 2019
Publication Date29 Agustus 2019
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca, yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  4. Laporan Operasional, yang memberikan informasi mengenai pendapatan dan beban operasional.
  5. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menunjukkan perubahan ekuitas selama periode laporan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan penjelasan detail atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)