Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha bagi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri, dan UMKM untuk mendapatkan akses pasar ritel modern. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara berbagai jenis toko atau pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perizinan:** Setiap pelaku usaha di bidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha (IUPR, IUPP, IUTS). Pengelolaan pasar rakyat dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, koperasi, swasta, BUMN, atau BUMD. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan dan jangka waktu penerbitan izin.
2. **Persyaratan Perdagangan:** Perjanjian kerjasama antara pemasok dan toko swalayan harus memuat persyaratan perdagangan yang adil, termasuk batasan biaya yang dapat dikenakan kepada pemasok dan ketentuan mengenai perencanaan promosi.
3. **Kemitraan:** Pusat perbelanjaan dan toko swalayan didorong untuk melakukan kemitraan dengan UMKM, baik dalam bentuk perdagangan umum maupun waralaba. Pelaku usaha dapat mendirikan outlet toko swalayan yang dimiliki sendiri paling banyak 150 outlet, dan jika lebih, wajib melakukan kemitraan.
4. **Peran Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:** Pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri. Toko swalayan wajib mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri dan mencantumkan harga barang secara jelas.
5. **Kewajiban dan Larangan:** Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar hukum. Terdapat larangan terhadap praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, penimbunan barang, dan penjualan barang kadaluwarsa.