For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 9/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:27 Mei 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date-
Publication Date27 Mei 2016
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Undang-Undang Desa mengamanatkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota, serta berhak menerima tunjangan dari APBDes.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengatur bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Besaran penghasilan tetap tersebut ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 perlu dicabut dan selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(-)

(-)