on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 menetapkan arah pembangunan daerah untuk periode tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJP ini diperlukan karena pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan jangka panjang yang memuat konsepsi dasar pembangunan kabupaten.
Ketentuan Substansial:
RPJP bertujuan untuk memantapkan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, nilai, kebijakan, dan strategi pembangunan Kabupaten Luwu Timur. Sistematika RPJP meliputi:
Setiap lima tahun, peraturan daerah ini dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan program pembangunan daerah, perkembangan masyarakat, dan kemajuan pembangunan daerah.
Visi Kabupaten Luwu Timur tahun 2025 adalah: "Kabupaten Luwu Timur yang maju melalui pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Nilai agama dan Budaya "
Misi Kabupaten Luwu Timur adalah: