For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Cirebon 5/2015 · Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:3 Juni 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date03 Juni 2015
Place of EnactmentCirebon

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon diubah.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melestarikan dan mengembangkan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup, dan melindungi serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan melalui penyusunan RPPLH Kota, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung lingkungan, dan pengendalian pencemaran melalui KLHS, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan. Pemerintah Kota memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola informasi lingkungan, serta memberikan pendidikan dan pelatihan. Pengendalian pencemaran meliputi pengendalian pencemaran air, udara, laut, dan tanah, serta pengendalian kerusakan ekosistem mangrove. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan kualitas air, udara, laut, dan tanah, serta perizinan lingkungan hidup dan PPLH. Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLHD), dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk publikasi informasi lingkungan kepada masyarakat.

1. Seluruh kebijakan pemerintahan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Segala ijin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, wajib diintegrasikan dengan ijin lingkungan. 3. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan (2), Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 63 ayat (4), Pasal 64 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan/PPLH, dan pencabutan izin lingkungan/PPLH.