Peraturan Daerah Kota Cirebon ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melestarikan dan mengembangkan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup, dan melindungi serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan melalui penyusunan RPPLH Kota, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung lingkungan, dan pengendalian pencemaran melalui KLHS, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan. Pemerintah Kota memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola informasi lingkungan, serta memberikan pendidikan dan pelatihan. Pengendalian pencemaran meliputi pengendalian pencemaran air, udara, laut, dan tanah, serta pengendalian kerusakan ekosistem mangrove. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan kualitas air, udara, laut, dan tanah, serta perizinan lingkungan hidup dan PPLH. Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLHD), dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk publikasi informasi lingkungan kepada masyarakat.