For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956

Also known as: PP 21/1959 · PP No. 21 Tahun 1959 · PP Nomor 21 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 1959Publication Date:2 Mei 1959
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juni 1959
Publication Date02 Mei 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1956 tentang 'Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan konsesi' (Lembaran Negara 1956 No. 71)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemindahan hak dan serah-pakai tanah-tanah perkebunan konsesi dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1956 dan Undang-Undang No. 76 tahun 1957. Perubahan utama adalah mengenai pejabat yang berwenang memberikan izin, yaitu Menteri Agraria setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian, menggantikan kewenangan sebelumnya yang dipegang oleh Menteri Pertanian. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada beberapa pasal untuk menyelaraskan dengan ketentuan baru, termasuk perubahan istilah dari 'persetujuan' menjadi 'izin'.

(-)

(-)