on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kota Jayapura 5/2011 · Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang PBB P-2 sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.