For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Jayapura 5/2011 · Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:5 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date05 September 2011
Publication Date05 September 2011
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang PBB P-2 sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB P-2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB P-2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,1% hingga 0,3%. Tarif yang lebih rendah dapat diberikan untuk pemanfaatan bumi dan/atau bangunan ramah lingkungan atau cagar budaya.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan PBB P-2 tidak boleh diborongkan. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pajak terutang harus dilunasi paling lama 6 bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  4. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Walikota. Jika tidak puas dengan keputusan Walikota, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi terkait perpajakan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.