For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 7/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2009Publication Date:10 Maret 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date10 Maret 2009
Publication Date10 Maret 2009
Place of EnactmentPagar Alam

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah, serta untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah berjalan dengan baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  • Kewenangan: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  • Ruang Lingkup Keuangan Daerah: Mencakup hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah.
  • APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  • Struktur APBD: Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.
  • Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
  • Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akuntansi Keuangan Daerah: Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada standar akuntansi pemerintah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)