on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 60 Tahun 2024 tentang PENEPATAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BUDUK KECAMATAN MENGWI KABUPATEN MENGWI KABUPATEN BADUNG
Also known as: Perbup Kabupaten Badung 60/2024 · Perbup Kabupaten Badung No. 60 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Badung Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Buduk yang berbatasan dengan wilayah administratif lainnya, yaitu Kabupaten Tabanan, Kelurahan Abianbase, Desa Dalung, Desa Canggu, dan Desa Tumbak Bayuh. Penetapan batas tersebut dilakukan melalui penentuan titik-titik koordinat kartometrik dan survei lapangan yang mencakup tanda batas alam maupun batas buatan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik batas (PBU, PABU, PBA, PABA, dan TK) yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan di kemudian hari. Detail teknis mengenai garis batas dan titik koordinat tersebut dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.