For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2017 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sepanjang mengatur mengenai hak dan keuangan dan administratif Pemimpin dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD Kota Tangerang Selatan.

(-)

(-)