For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 13/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date25 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut Kabupaten Halmahera Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan kepelabuhanan sebagai bagian dari Retribusi Jasa Usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk fasilitas di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan atau menggunakan fasilitas pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kapal dan jenis jasa pelayanan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.
  4. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Wajib retribusi wajib melunasi retribusi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan retribusi.

(-)

1. Pejabat atau Pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.