Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dasar setiap manusia atas pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi, serta untuk mengatasi peningkatan kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Pangan: Pemerintah Daerah menetapkan perencanaan pangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang terintegrasi dalam Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
- Ketersediaan Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan pengembangan produksi Pangan Lokal, termasuk penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah yang terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
- Keterjangkauan Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan keterjangkauan Pangan melalui Distribusi Pangan, pemasaran Pangan, stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, serta pemberian bantuan Pangan.
- Pemanfaatan Pangan: Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat, mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal, dan menjamin penyelenggaraan keamanan Pangan di setiap rantai Pangan.
- Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Krisis Pangan: Pemerintah Daerah menyusun program kesiapsiagaan Krisis Pangan, menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan, dan melaksanakan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan.
- Sistem Informasi Pangan dan Gizi: Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi Daerah secara terintegrasi.
- Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan Ketahanan Pangan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi Daerah.
- Pengawasan: Bupati melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok di Daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk Petani, Pelaku Usaha Pangan, dan Masyarakat, dalam penyelenggaraan Pangan.